PALEMBANG, CM- Laporan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah pada tanggal 23 November 2020 lalu sepertinya vakum alias jalan di tempat.
Melihat lambatnya proses tesebut barisan Gerakan Aktivis dan Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) mendesak aparat penegak hukum hingga menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan, Selasa (04/04/23).
Dikatakan koordinator aksi Desri SH meminta kepada kejati Sumsel agar dapat memberikan kepastian dan transparan dalam menyikapi kasus tersebut.
“Mohon keadilan kepada kepada kejaksaan tinggi sumsel terkait SPD/313/XI/2020/Dit Reskrimum, tanggal 23 November 2020 agar segera di P21 karena telah memenuhi unsur,” ujar Desri.
Lanjutnya, agar terciptanya supremasi hukum di wilayah sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Supaya terbentuknya rasa keadilan dan tegaknya hukum bagi masyarakat di wilayah sumsel APH harus bekerja secara transparan. Karena kasus pemalsuan tersebut mulai tanggal 23 November 2020 sudah dilakukan penyidikan, namun sampai hari ini tidak ada kejelasannya,” ungkap Desri yang juga ketua umum POSE RI.
Desri berharap, agar kejati sumsel bisa bekerja secara profesional dan tetap memposisikan hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia.
“Kita tetap monitor dan akan melakukan aksi- aksi berikutnya untuk mengawal kasus pemalsuan akta jual beli ini, hingga ada kepastian,” tutup Desri. (Red)
-