BHL, CM- Tidak sia-sia Tim Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi SH melakukan penyelidikan sehubungan ada informasi orang luar yang akan melakukan transaksi narkoba di Desa Tanah Abang Kecamatan Batang hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan.
Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut akhirnya pada hari Jum’at (05/05/23) berhasil mengamankan EC (28) warga Desa Rimba Asam kecamatan Betung terduga pelaku pengedar narkoba bersama teman wanitanya SL (31) warga desa rimba ukur Kecamatan Sekayu.
Kedua pelaku diamankan setelah digeledah dan ditemukan 100 butir diduga narkoba jenis Ekstasi warna pink persegi enam yang kepemilikannya diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang STrK SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba.
“Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti diduga Narkoba jenis Ekstasi, ini semua berkat keperdulian masyarakat yang mau menginformasikan adanya transaksi narkoba,” ujar Gumilang.
Kemudian tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satres narkoba Polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kasat resnarkoba polres Muba AKP Heri S. SH membenarkan adanya limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti.
“Para tersangka dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Heri singkat. (Red)