PT. GPI Tutup Sungai, Komisi II DPRD Muba Gelar RDP

SEKAYU, CM- Mencuatnya perihal penutupan Sungai Lengarhan Ilir, Sungai Lulung Bengkuang hingga menyebabkan kerusakan sawah di Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan akhirnya DPRD Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II sekretariat DPRD Muba, Senin 17/07/23.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Karang Anyar Simbolon mengatakan, berdasarkan musyawarah desa, masyarakat desa Karang anyar meminta agar pihak PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) membuka hulu dan hilir dan normalisasi kedua Sungai dan ganti rugi kerusakan sawah tersebut.

“Kami masyarakat Desa Karang Anyar meminta agar PT GPI dapat membuka hulu hilir dan normalisasi Sungai Lengarhan Ilir dan Sungai Lulung Bengkuang serta ganti rugi kerusakan sawah selama 20 tahun,” ujar Simbolon.

Lanjutnya, akibat kegiatan PT GPI yang telah merusak lingkungan melalui RDP hari ini tentunya dapat diberikan solusi sehingga masyarakat nelayan dan petani tidak kehilangan mata pencaharian.

“Penutupan sungai tersebut telah lama dilakukan dan kerusakan sawah mulai dari tahun 2000, dan telah sepakat di ganti rugi padi sebanyak 6.885 kaleng pertahun. Ganti rugi tersebut hanya terealisasi 3 tahun yakni tahun 2000-2003, kemudian dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2023 tidak ada lagi ganti rugi,” ungkap Simbolon.

Sementara itu Pihak PT. GPI melalui Area Controller M. Romdhon mengatakan, pihaknya tidak menampik jika di dalam area perkebunan PT GPI ada beberapa aliran sungai dan membuat tanggul. “Kami tidak tahu dan kami tidak menutup sungai sejauh ini,” ujarnya singkat.

Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Muhammad Yamin menyimpulkan hasil RDP pihaknya akan memonitoring ke lokasi.

“Setelah mendengarkan dari kedua belah pihak dan masukan dari beberapa OPD yang terkait pihaknya menyimpulkan ada beberapa poin yang harus kita lakukan. Poin pertama kita akan segera akan membuat tim investigasi dan tanggal 8 Agustus 2023 ini kita lakukan monitoring kelapangan secara bersama-sama,” ujar Yamin.

Lanjut Yamin poin ke dua ialah kajian hukum oleh pihak Pemkab Muba dan tim ahli DPRD Muba kemudian point ke tiga verifikasi kajian amdal UPL dan UKL.

“Kita bantu masyarakat ini agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat di seputaran perusahaan, seharusnya kehadiran perusahaan itu memberikan efek positif bagi masyarakat,” tutup Yamin. (Red)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *