Kelalaian di Sumur Minyak Ilegal Sebabkan Kebakaran, Rusmawi Terancam Hukuman Berat

MUSI BANYUASIN, CM– Peristiwa kebakaran terjadi di sumur minyak ilegal yang berlokasi di dekat kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Blok I 28, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, pada Kamis malam (17/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kebakaran ini diduga kuat akibat kelalaian saat operasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh dua pelaku, Rusmawi Bin (Alm) Ruslan dan Tito.

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk mengebor minyak mentah secara ilegal.

Percikan tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, memicu kobaran api yang tak terkendali.

“Kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api ketika digunakan, sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal milik tersangka,” ungkapnya.

Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Surat panggilan dilayangkan kepada pemilik sumur ilegal, Rusmawi Bin (Alm) Ruslan, sebanyak dua kali. Pada panggilan kedua, Rusmawi akhirnya berhasil ditemukan di rumahnya.

“Saat kami kirim panggilan kedua, tersangka ada di rumah. Kami langsung bawa dia ke Polsek untuk diperiksa,” ujar AKP Yohan.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan aparat kepolisian, Rusmawi mengakui bahwa sumur minyak yang terbakar adalah miliknya dan Tito.

“Rusmawi juga mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin operasi dari pemerintah. Sehingga yang bersangkutan langsung kita tahan. Sementara Tito, rekan Rusmawi, masih dalam pengejaran dan diharapkan segera menyerahkan diri,” lanjut Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang sebagian besar sudah hangus terbakar. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo, katrol, tameng, mesin pompa sedot, canting besi sepanjang lima meter, tiang steger, dan lima liter minyak mentah.

AKP Yohan menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas mantan Kapolsek Sanga Desa ini.

Terakhir menurut perwira balok tiga di pundak ini, masih banyaknya masyarakat yang nekat melakukan pengeboran minyak ilegal tanpa mematuhi himbauan berulang yang dilakukan oleh aparat, dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi serta minimnya ketersediaan lapangan kerja.

“Faktor lapangan pekerjaan yang minim, masyarakat terpaksa memilih ke pekerjaan illegal,” tutupnya.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *