MUSI BANYUASIN, CM– Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, MSi, membantah adanya tuduhan bahwa pihaknya melakukan pembiaran terkait pelanggaran himbauan Kapolda Sumsel tentang larangan pemutaran musik remix atau house music dalam hajatan masyarakat di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejadian ini terjadi pada hajatan yang digelar oleh warga inisial EL Sabtu (8/2/2025).
Menurut Kapolsek, pihaknya telah melakukan langkah preventif dengan mendatangi pemilik hajatan beberapa hari sebelum acara dilaksanakan.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada tuan rumah agar tidak memutar musik remix atau house music, serta menghindari peredaran minuman keras dan narkoba di lokasi acara,” jelas IPTU Joharmen.
Namun, meskipun telah diberi peringatan, tuan rumah tidak mengindahkan himbauan tersebut. “Sayangnya, tuan rumah tidak mematuhi aturan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan langsung menghentikan acara saat itu juga,” tambahnya.
Penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polsek Sanga Desa, tetapi juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP Muba untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan secara tegas. Saat ini pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk proses penyidikan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk mematuhi himbauan dari Kapolda Sumsel.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan himbauan yang telah ditetapkan, terutama dalam situasi yang memerlukan kewaspadaan tinggi seperti saat ini. Kapolsek berharap, dengan penindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup IPTU Joharmen.(*)
-