Ketua DPC LSM Projamin Muba Kritik Keras PT MEP: ‘Uang Pajak Rp11,5 Miliar Bisa Bantu Ribuan Warga Muba’

MUSI BANYUASIN, CM– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Projamin Musi Banyuasin (Muba), menyampaikan kritik tajam terkait pernyataan resmi PT Muba Electric Power (MEP) melalui kuasa hukumnya yang mengungkap bahwa uang pajak listrik senilai Rp11,5 miliar selama tiga tahun mengendap di rekening perusahaan dan tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tanto, pembiaran uang sebesar itu selama tiga tahun menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar.

Tanto Hartono menegaskan bahwa uang pajak sebesar Rp11,5 miliar seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Musi Banyuasin.

“Jika uang tersebut disetorkan setiap tahun, ribuan masyarakat Muba bisa merasakan manfaatnya. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Ia juga memberikan perhitungan detail tentang potensi manfaat yang bisa diperoleh dari dana sebesar Rp11,5 miliar jika digunakan untuk kepentingan umum:

Membangun gedung sekolah di desa 

– Jika biaya membangun 1 gedung sekolah (termasuk ruang kelas, kantor guru, dan fasilitas dasar) sekitar Rp 1,5 miliar per unit, maka:      Rp 11,5 miliar ÷ Rp 1,5 miliar = 7 gedung sekolah

Membangun jalan cor beton lebar 4 meter  

– Jika biaya pembangunan jalan cor beton berkisar Rp 1,5 juta per meter, maka:

Rp 11,5 miliar ÷ Rp 1,5 juta = 7.667 meter (7,67 km)

Membayar iuran BPJS Kesehatan

– Jika iuran BPJS kelas III sekitar Rp 42.000 per orang per bulan atau Rp 504.000 per tahun, maka:

Rp 11,5 miliar ÷ Rp 504.000 = 22.817 orang per tahun

Membangun rumah tidak layak huni (RTLH) ukuran 4×6 meter  

– Jika biaya membangun 1 unit rumah sederhana sekitar Rp 35 juta, maka:

Rp 11,5 miliar ÷ Rp 35 juta = 328 rumah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu per orang per bulan  

– Jika diberikan selama 1 tahun (12 bulan), maka:

Rp 11,5 miliar ÷ (Rp 300.000 × 12) = 3.194 orang menerima BLT selama 1 tahun

Tanto menyoroti bahwa pembiaran uang pajak sebesar Rp11,5 miliar mengendap selama tiga tahun menimbulkan kecurigaan serius.

“Ini bukan jumlah kecil. Uang sebesar itu bisa mengubah hidup ribuan warga Muba. Kenapa dibiarkan mengendap begitu lama? Apa ada kepentingan tertentu di balik ini?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan akuntabilitas PT MEP dalam mengelola dana pajak. “Apakah ada upaya untuk menyembunyikan dana ini? Atau ada oknum yang sengaja menahan dana tersebut untuk kepentingan pribadi? Ini harus diusut tuntas,” tegas Tanto.

Tanto Hartono mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap PT MEP. “Pemerintah harus memastikan bahwa dana pajak digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” tambahnya.

Masyarakat Musi Banyuasin menyambut baik kritik yang disampaikan oleh Tanto Hartono. Seorang warga menyatakan,

“Kami sangat kecewa dengan pembiaran ini. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum yang sangat dibutuhkan, seperti sekolah dan jalan.”

Tanto Hartono mengungkapkan bahwa LSM Projamin Muba akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kami akan mendorong agar kasus ini tidak diabaikan. Uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *