KELUANG, CM – Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, secara tegas menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha ilegal drilling, untuk segera menghentikan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak mentah ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Himbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penertiban yang digelar di Desa Tanjung Dalam pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Kapolsek Keluang menegaskan bahwa aktivitas ilegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami meminta kepada seluruh pelaku usaha ilegal drilling untuk segera menutup sumur minyak mereka secara mandiri. Aktivitas ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, dan konflik sosial,” ujar IPTU Alvin.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika himbauan ini tidak diindahkan.
“Apabila dalam waktu dekat sumur-sumur minyak ilegal ini tidak ditutup secara mandiri, kami akan melakukan penindakan hukum melalui Tim Gabungan dari Polda Sumsel. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Untuk memperkuat pesan tersebut, Polsek Keluang memasang spanduk-spanduk himbauan di lokasi-lokasi strategis dengan pesan:
“Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah ilegal drilling tersebut secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh Tim Gabungan dari Polda Sumsel.” (Red)
-