Temukan Dugaan Korupsi Besar-Besaran Kades SP 5, LSM POSE RI: Jika Tak Ditindak Seluruh Aset Desa Bisa Habis Dijual Kades

PALEMBANG, CM– Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan penjualan aset desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) Suka Maju (SP 5), Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi lapangan, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan yang melibatkan Kades Imam Ayatullah dalam praktik korupsi, penguasaan aset desa, dan penyelewengan dana desa.

Hasil investigasi LSM POSE RI mengungkap beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kades Imam Ayatullah, antara lain:

Kades Imam diduga telah menjual 60 bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang yang bersertifikat hak milik kepada seorang warga bernama Bambang Karyanto dengan nilai Rp 60 juta. Tanah ini seharusnya menjadi aset desa yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dijual untuk kepentingan pribadi.

LSM POSE RI menemukan fakta bahwa aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tabung gas LPG telah lenyap. Diduga, tabung gas tersebut dijual oleh Kades Imam senilai Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi.

Kades Imam juga diduga telah menjual sebagian tanah wilayah perbatasan Desa Suka Maju dengan Desa Suka Makmur (SP 4) seharga Rp 15 juta. Penjualan ini dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan masyarakat desa.

Oknum Kades diduga membangun gudang di atas jalan setapak milik desa, sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan jalan tersebut.

Aset desa seperti tanah juga digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan berkebun, namun hasilnya dinikmati secara pribadi oleh Kades.

Selain itu mobil Ambulans desa, yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan, justru dipakai untuk mengangkut pasir dan batu.

Selanjutnya dari sumber yang dapat dipercaya, terdapat dugaan data fiktif penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun 2021 hingga 2024. Sebagian penerima yang tercatat sudah meninggal atau tidak berdomisili di desa.

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa adanya dugaan mark-up dana ketahanan pangan tahun 2022-2024, yang mengindikasikan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Ketua LSM POSE RI, Desri, SH, mengecam keras tindakan Kades Imam Ayatullah yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis.

“Kades Imam Ayatullah telah secara sadar melakukan penyelewengan aset desa, mark-up dana kegiatan, dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Desri.

Desri juga memperingatkan bahwa jika dibiarkan, seluruh aset Desa Suka Maju bisa habis dijual oleh Kades.

“Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin seluruh wilayah Desa Suka Maju akan habis dijual oleh oknum Kades ini. Ini sangat merugikan masyarakat dan masa depan desa,” tambahnya.

LSM POSE RI akan segera membuat laporan resmi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Desri meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kami meminta agar Kades Imam Ayatullah segera diperiksa dan diadili atas dugaan penjualan aset desa, penguasaan aset untuk kepentingan pribadi, dan penyimpangan dana desa. POSE RI juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel dan Kejati Sumsel guna mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas laporan terkait oknum Kades Suka Maju,” tegas Desri.

Sementara itu Kepala Desa Suka Maju (SP 5) hingga berita ini dibuat tidak menjawab konfirmasi awak media ke nomor WhatsApp pribadinya.(*)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *