BABAT TOMAN, CM- Berkat kejelian dan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di backup unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba, akhirnya mendapatkan titik terang perihal pelaku peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Kamis (02/11/2023) di Indomaret Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Karena takut ditangkap setelah diketahui identitasnya, Bagus Sajiwo (21) warga Mangun jaya, satu dari 3 terduga pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman pada hari Sabtu (04/11/23).
Dalam peristiwa tersebut terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan berhasil menguras barang-barang dengan total kerugian mencapai Rp. 18.149.100
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, Selasa (07/11) membenarkan adanya ungkap kasus peristiwa pencurian di Indomaret Mangun Jaya.
“Alhamdulillah satu dari tiga terduga pelaku atas nama Bagus Sajiwo dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah kejadian, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya dan sudah kami ketahui identitasnya belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa melakukan penangkapan,” ujar Rama.
Terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan dalam melakukan aksinya saat suasana sedang sepi yaitu sekira pukul 01.00 wib, naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga dan masuk ke toko melalui plafon bangunan, dan setelah masuk secara bersama-sama mengambil barang-barang yang ada di Indomaret tersebut.
“Terduga pelaku Bagus Sajiwo sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman. Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelas Rama. (Red)
-