SANGA DESA, CM- Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Polsek Sanga Desa melaksanakan kegiatan himbauan dan pengawasan bongkar mandiri terhadap penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyulingan tersebut diketahui milik seorang warga bernama Jefri.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha SH, beserta beberapa anggota kepolisian lainnya.
Pembongkaran dilakukan terhadap satu tungku penyulingan minyak mentah yang beroperasi tanpa izin. Seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, dan kegiatan selesai pada pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan.
“Kami menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keselamatan lingkungan dan keamanan warga sekitar.
“Polsek Sanga Desa akan terus melakukan patroli dan pengawasan agar kegiatan ilegal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan hukum, serta menjaga keselamatan lingkungan dari dampak negatif aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak mentah tanpa izin.(Red)
-