KELUANG, CM – Aksi nekat pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin berujung tragedi setelah sebuah sumur minyak ilegal terbakar hebat, Sabtu (12/10/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB. Kebakaran tersebut terjadi di dekat lahan kebun kelapa sawit, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden ini diduga dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot yang menyebabkan ledakan di sumur minyak tersebut.
Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, kebakaran ini berawal dari mesin pompa sedot yang rusak dan mengeluarkan percikan api. Api tersebut langsung menyambar sumur minyak ilegal yang telah beroperasi selama sekitar 13 hari.
Sumur ini dimiliki oleh kelompok pelaku yang berinisial GN Alias DIP, DIT, RD, dan AN. Dalam satu hari, sumur tersebut menghasilkan sekitar 40 drum minyak mentah. Namun, sayangnya, kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengamankan para pelaku. Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Keluang segera bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku, Gunadip Alias Dip, sekira pukul 04.00 pagi, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dalam pengakuannya, GN mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut adalah miliknya dan rekan-rekannya. Ia juga membenarkan bahwa kebakaran dipicu oleh percikan api dari mesin pompa yang digunakan untuk menyedot minyak mentah. Pemilik pernah dihimbau oleh kami untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran, ” ujar Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo yang hangus terbakar, satu pasang katrol, sebuah tameng, satu mesin sedot, tiang steger, dan lima liter minyak mentah yang tersisa dari kebakaran. Semua barang bukti ini sudah dalam kondisi terbakar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GN mengaku bahwa kegiatan eksploitasi minyak ilegal ini telah berlangsung selama hampir dua minggu tanpa izin. Ia juga mengakui bahwa kelompoknya telah mengambil minyak mentah sekitar 40 drum per hari dari sumur yang terbakar tersebut,” ungkap Mantan Kapolsek Sanga Desa ini.
“Tersangka Gunadip kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu rekan-reyang masih buron,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, AKP Yohan Wiranata SH, menegaskan bahwa Polsek Keluang tidak akan tinggal diam terhadap praktik pengeboran minyak ilegal yang membahayakan lingkungan dan keamanan.
“Kami akan terus mengusut dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kami juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan serupa di wilayahnya,” tegas perwira balok tiga di pundak.(*)
-