Polisi Buru Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keban Satu

SANGA DESA, CM- Setelah menangkap seorang pekerja, polisi kini memburu Joko Purnomo yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sumur minyak tersebut meledak dan terbakar pada Kamis siang (11/9/2025).

Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H menjelaskan, ledakan terjadi saat pekerja sedang melakukan pengambilan minyak mentah.

“Pada saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja, Zulha dan Doni, yang sedang berada di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka. Ia bersama Zulha dan Doni diketahui melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin di sumur yang diduga milik Joko Purnomo.

Akibat ledakan hebat itu, api dengan cepat melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak. Barang bukti yang disita antara lain canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, dan minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.

Menurut Polisi, Heri Yadi dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.(Red).

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *