BHL, CM- Irwan (32) dan Sundari (28) pasangan suami istri (Pasutri) dari Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan diciduk polisi atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dirumahnya, Senin (19/06/23).
Barang haram tersebut ditemukan didalam lemari dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasatres narkoba AKP Heri SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Yah, memang sebelumnya kami telah mendapatkan informasi kalau di rumah pasangan suami istri tersebut sering ada transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti. Ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang 5,53 gram,” ujar Heri.
Dengan telah tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika seberat 5,53 gram minimal dapat menyelamatkan anak bangsa kurang lebih 50 orang dan setidaknya dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” tutup Heri. (Red)